https://finance.detik.com/sosok/d-4858947/benny-tjokro-cucu-pendiri-batik-keris-yang-ditahan-kejagung |
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Selasa (14/1/2020).
Benny Tjokro, sapaan akrab dari cucu pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro, menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik.
Dilansir dari Bloomberg, selain MYRX, kode sandi Hanson International di bursa, Benny Tjokro juga merupakan petinggi di sejumlah perusahaan, antara lain PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk.
PT Hanson International diketahui berdiri pada 1971. Dilansir dari laman resmi perseroan, PT Hanson International mulanya menggeluti bidang tekstil dan menjadi pemain di sejumlah industri. Kemudian, PT Hanson International mulai menggeluti bisnis properti sejak 2013 setelah mengakuisisi lahan seluas 3.000 hektar.
Sejak saat itu perseroan berkembang menjadi perusahaan pengembang properti dengan penguasaan lahan mencapai 4.900 hektar. "Kami tidak hanya memastikan kualitas dan harga rumah yang terjangkau, namun juga kami memastikan bahwa komunitas yang ada dapat terbangun selaras dengan penyediaan fasilitas transportasi umum, pendidikan, kesehatan dan rekreasi secara terpadu. Tujuan kami adalah membangun perumahan yang terjangkau dan nyaman bagi komunitas sehingga layak disebut sebagai 'rumah'," tulis PT Hanson International seperti dikutip Kompas.com.
Di perusahaan ini, pria jebolan Universitas Trisakti itu juga diketahui memiliki porsi saham yang cukup besar yakni dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham. Majalah Forbes mendapuk pria kelahiran Surakarta pada 15 Mei 1969 itu sebagai orang terkaya ke-43 di Indonesia pada 2018. Majalah bisnis itu menaksir kekayaannya mencapai 670 juta dollar AS. Hingga saat ini total ada lima orang yang ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1/2020).
Selain Benny Tjokro, empat tersangka lain yang ditahan Kejaksaan Agung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
No comments
Post a Comment